Di Himbau Kepada Masyarakat Desa Masbagik Utara Baru, Agar Tetap Mematuhi dan Menjalankan Protokol Kesehatan dengan Menerapkan 5M ( Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas ) Mari Bersama Cegah Penyebaran Corona Virus Desease 2019 ( Covid-19 )

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

31 Oktober 2017 11:49:38  Administrator  1.097 Kali Dibaca 

Pengertian BPD

Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.

Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Tujuan BPD

Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:

  1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat bagaimana mereka harus bertingkahlaku atau bersikap sesuai dengan kedudukannya menghadapi masalah dalam masyarakat yang menyangkut kebutuhan masyarakat.
  2. Menjaga keutuhan masyarakat.
  3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial. Artinya sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggotannya.
  4. Sebagai wahana demokrasi di desa, anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang telah memenuhi persyaratan. Sedangkan pimpinan BPD dipih dari dan oleh anggota BPD sendiri.

Tugas Dan Wewenang BPD

Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:

  1. Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  2. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa.
  3. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
  4. Membentuk panitia pemilihan kepada desa.
  5. Menggali, menampung, menghimpun, mermuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  6. Memberi persetujuan pemberhentian/pemberhentian sementara perangkat desa.
  7. Menyusun tata tertib BPD.

BPD mempunyai hak

  1. Meminta keterangan kepada pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak

  1. Mengajukan rancangan poeraturan desa
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Memilik dan dipilih.
  5. Dan memperoleh tunjangan.

Syarat Calon Anggota BPD

Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta pemerintah Republik Indonesia.
  3. Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat pertama.
  4. Berumur paling rendah 25 “dua puluh lima” tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Berkelakuan baik.
  7. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman paling sedikit 5 “lima” tahun.
  8. Mengenal desanya dan dikenal masyarakat di desa setempat.
  9. Mendaftar secara sah sebagai penduduk desa dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 “enam” bulan berturut-turut dan tidak terputus.

 

DAFTAR SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA MASBAGIK UTARA BARU

No

NAMA LENGKAP

JABATAN

1

Dedy Febry Rachman, M.Pd

Ketua BPD

2

Drs. Ashari

Wakil

3

Makbul

Sekretaris

4

Suandi, S.Pd

Anggota

5

Hazami Husni, SH

Anggota

6

Saddam Husen, S.IP

Anggota

7

Maad Adnan, S.Kom

Anggota

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Back Next

Peta Desa

Statistik Penduduk

Arsip Artikel

18 Juni 2021 | 3.153 Kali
Pengenalan Aplikasi Rumah Dataku Kampung KB
14 November 2017 | 2.324 Kali
PROFIL KAMPUNG KB
27 Januari 2021 | 1.718 Kali
Banner APBDes 2021
05 Juni 2017 | 1.653 Kali
Sejarah Desa Masbagik Utara Baru
21 Agustus 2021 | 1.453 Kali
Pembagian BLT Dana Desa Tahap 7, 8 Untuk Bulan Juli Agustus Tahun 2021
05 Juni 2017 | 1.134 Kali
Profil Wilayah Desa
31 Oktober 2017 | 1.097 Kali
Badan Permusyawaratan Desa

Agenda

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jln. Rinjani 65 - Gelora Lendang Nangka, Dusun Nibas Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik
Desa : Masbagik Utara Baru
Kecamatan : Masbagik
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83661
Telepon :
Email : masbagikubaru@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:165
    Kemarin:218
    Total Pengunjung:336.002
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:54.87.17.177
    Browser:Tidak ditemukan