Pengertian BPD
Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan. Karena berkisar pada pemikiran pokok yang dalam kesadaran masyarakat. hal ini sejalan dengan ungkapan Soekanto “2004:219”.
Anggota BPD ialah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Aanggota BPD terdiri dari ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD ialah 6 tahun dan dapat diangkut/diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kapala Desa dan Perangkat Desa.
Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/Walikota. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Tujuan BPD
Didirikannya BPD memiliki beberapa tujuan antara lain yaitu:
Tugas Dan Wewenang BPD
Adapun BPD memiliki tuga dan wewenang yang diantaranya yaitu:
BPD mempunyai hak
Anggota BPD mempunyai hak
Syarat Calon Anggota BPD
Ada beberapa syarat untuk menjadi calon anggota BPD antara lain:
DAFTAR SUSUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA MASBAGIK UTARA BARU
No |
NAMA LENGKAP |
JABATAN |
1 |
Dedy Febry Rachman, M.Pd |
Ketua BPD |
2 |
Drs. Ashari |
Wakil |
3 |
Makbul |
Sekretaris |
4 |
Suandi, S.Pd |
Anggota |
5 |
Hazami Husni, SH |
Anggota |
6 |
Saddam Husen, S.IP |
Anggota |
7 |
Maad Adnan, S.Kom |
Anggota |