Desa Masbagik Utara Baru merupakan bagian dari wilayah Desa Masbagik Utara Sebelum dicanangkannya kebijakan pemekaran Desa oleh Pemerintah kabupaten Lombok Timur dibawah pimpinan Bapak Sukiman Azmi dan H. Muhammad Lutfi pada awal tahun 2009.
Betapa keberadaan Desa Masbagik Utara Baru sebelum dimekarkan sangatlah termaginalkan dari segala aspek pembangunan yang turun ke Desa, sehingga keberadaannya sering kali dipandang sebelah mata, bahkan di klaim sebagai daerah yang terisolir karena jaraknya yang cukup jauh dari Pusat Kota Kecamatan. Masyarakatnya sering kali merasa terabaikan dan merasa di anak tirikan karena tidak pernah dengan leluasa menikmati hasil-hasil dari pembangunan. Sering kali pembangunan bersifat sentralistis atau terpusat pada wilayah-wilayah yang dekat dengan kantor Desa Masbagik Utara yang diterapkan oleh semua Kepala Desa yang memegang kendali Desa Masbagik Utara, sehingga begitu Kran Reformasi keberadaan Desa dibuka oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Timur untuk memekarkan Desa-Desa yang layak untuk dimekarkan ditinjau dari aspek Luas Wilayah dan Kepadatan Penduduk, seakan-akan masyarakat merasakan ibarat mendapat Durian Runtuh, gayung pemekaran Desa pun menyambutnya dengan penuh kegembiraan dan mulai menggalang aspirasi masyarakat untuk menyamakan keinginan agar bisa mekar dari Desa Masbagik Utara. Sehingga oleh masyarakat yang berada di Wilayah Empat Kekadusan yaitu : Kekadusan Tanak Maik, Paok Kambut, Karang Geres, Kekadusan Nibas, Kekadusan Pancor Kopong dan Kekadusan Montong Dao sepakat untuk mekar terkecuali sebagian masyarakat kekadusan tanak maik yaitu Wilayah Kampung Repok yang tidak mau mekar dan memilih untuk tetap mempertahankan diri masuk menjadi Bagian dari Desa Masbagik Utara.
Berdasarkan aspirasi dan usulan masyarakat yang ada di Wilayah Enam Kekadusan diatas oleh Pemerintah Daerah melalui Pemerintah Kecamatan,pemekaran di setujui dan di kukuhkan menjadi Desa Persiapan Masbagik Utara Baru berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2009.
Dalam perjalanan menjadi Desa Masbagik Utara Baru, dengan keberadaan Kantornya di Dusun Karang Geres, yang tanahnya diserahkan Oleh Ahli waris dari Pewakaf seluas 11 are yaitu oleh Saudara ANSORI sebagai Pewakif atas persetujuan Takmir Masjid dan semua masyarakat, sehingga Kantor Desa Persiapan Masbagik Utara Baru dengan anggaran dari Swadaya masyarakat dan selebihnya bantuan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur. Ditempatkan seorang pejabat Sementara Kepala Desa yaitu Saudar M. Farhi, yang sebelumnya menjadi staf pemerintah kecamatan Masbagik bersama dengan Komite Percepatan Pembangunan Kantor Desa mampu menyelesaikan pembangunan kantor Desa, dan berjalan 1 tahun Lebih berdasarkan Peraturan Bupati lombok Timur Nomor 15 Tahun 2010 tanggal 07 Oktober Tahun 2010. Ditetapkan menjadi Desa Definitiv yaitu menjadi Desa Otonomi baru Desa Masbagik Utara Baru, dan pada tahun 2011diadakan pemilihan Kepala Desa yang Pertama dengan jumlah Calon Kepala Desa sebanyak tiga (3) orang yaitu : FAHRURROZI, KHAERUL IHSAN dan SAEPUDIN ZOHRI, dan dalam pemilihan Kepala Desa yang pertama berhasil terpilih Saudara Khaerul Ihsan dan ditetapkan sebagai pemenang dan menjadi Kepala Desa yang pertam di Desa Masbagik Utara Baru untuk masa bhakti 2011-2017.